Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Prabowo Beri Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui abolisi Tom Lembong merujuk Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025, dan amnesti Hasto Kristiyanto sesuai Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco seusai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo. Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk pada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti atau subsider dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Presiden Prabowo Beri Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto Kristiyanto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (ketiga kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri) dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Antara/Meli Pratiwi/RIV/rwa.
1 / 2
Presiden Prabowo Beri Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto Kristiyanto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (ketiga kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri) dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Antara/Meli Pratiwi/RIV/rwa.
2 / 2

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro