Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Kristiyanto Bebas Dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi

Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memutuskan untuk pulang ke rumahnya terlebih dahulu setelah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). 

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Hasto Kristiyanto Bebas Dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Antara/Indrianto Eko Suwarso/bar
1 / 3
Hasto Kristiyanto Bebas Dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Antara/Indrianto Eko Suwarso/bar
2 / 3
Hasto Kristiyanto Bebas Dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (ketiga kiri) menyampaikan keterangan tentang Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Antara/Sulthony Hasanuddin/bar
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro