Bisnis.com, JAKARTA - Bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi alias Mendikbudristek, Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.
Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.