Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada 2019-2024
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto
4 Foto
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto
4 Foto
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto
4 Foto
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto
4 Foto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada 2019-2024
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah Sin$57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro