Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menuntut Hasto 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta, dan subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
Tuntutan pidana itu terkait dua perkara utama: suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku ke Wahyu Setiawan, serta perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Jaksa menilai Hasto terbukti menghalangi KPK, termasuk dengan memerintahkan Harun dan ajudannya menenggelamkan ponsel mereka ke dalam air saat OTT terhadap Wahyu pada Januari 2020.
Jaksa menyebut tuntutan ini bukan untuk balas dendam, melainkan tujuan pendidikan agar tindakan korupsi dan penghalangan tidak terulang.