Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen PDID Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menuntut Hasto 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta, dan subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menuntut Hasto 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta, dan subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

Tuntutan pidana itu terkait dua perkara utama: suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku ke Wahyu Setiawan, serta perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Jaksa menilai Hasto terbukti menghalangi KPK, termasuk dengan memerintahkan Harun dan ajudannya menenggelamkan ponsel mereka ke dalam air saat OTT terhadap Wahyu pada Januari 2020.

Jaksa menyebut tuntutan ini bukan untuk balas dendam, melainkan tujuan pendidikan agar tindakan korupsi dan penghalangan tidak terulang.

Sekjen PDID Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Bisnis/Robby Fathan
1 / 3
Sekjen PDID Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Bisnis/Robby Fathan
2 / 3
Sekjen PDID Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Bisnis/Robby Fathan
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro