Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp 479 miliar dalam kasus pencucian uang hasil korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations
Dari total Rp 479 miliar uang yang disita rinciannya ada sebesar Rp 376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terdakwa PT Darmex Plantations adalah Pasal 3/Pasal4/Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.