Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil.
Bareskrim Polri Sita Uang Sebanyak Rp530 Milliar Kasus Pencucian Uang Dari Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

51 menit yang lalu
Kinerja Pertanian Kuartal I/2025: Bukti Sukses atau Sinyal Peringatan?

7 jam yang lalu
Job Market Outlook Remains Bleak
Berita Terkini lainnya

12 menit yang lalu
Untung Rugi Volatilitas Rupiah Bagi Dunia Usaha

16 menit yang lalu
PSSI Kena Sanksi dari FIFA, Gara-gara Ini

23 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

36 menit yang lalu
OJK Dorong Perbankan Sulsel Fokus Biayai Pengembangan Kakao
Rekomendasi Kami
Foto
