Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol.
Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai
Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta
Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol.
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Menanti Tuah Program MBG Bagi Nelayan, UMKM, hingga Koperasi
6 jam yang lalu
Ramalan Pasar Gas Alam Cair (LNG) Global 2025-2026
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
12 menit yang lalu
Pemerintah Persiapkan Data Penerima BLT Subsidi, Berlaku Mulai 2025
15 menit yang lalu
WIKA Gedung (WEGE) Raup Kontrak Baru Rp2,07 Triliun per Oktober 2024
17 menit yang lalu