Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut sejumlah kriteria penghapusan utang UMKM di antaranya pelaku UMKM yang terdampak bencana alam sehingga tidak dapat membayarkan utangnya, total utang tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku perorangan dan Rp500 juta untuk institusi, serta diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Pemerintah Tetapkan Kriteria Penghapusan Utang UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut sejumlah kriteria penghapusan utang UMKM.
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut sejumlah kriteria penghapusan utang UMKM di antaranya pelaku UMKM yang terdampak bencana alam sehingga tidak dapat membayarkan utangnya, total utang tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku perorangan dan Rp500 juta untuk institusi, serta diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu
Ramalan Pasar Gas Alam Cair (LNG) Global 2025-2026
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
2 menit yang lalu
Rupiah Dibuka Melemah, Kian Mendekati Rp16.000 per Dolar AS
21 jam yang lalu